Intisari-online.com -BLT PIP adalah Bantuan Langsung Tunai Program Indonesia Pintar.
Diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membantu biaya pendidikan mereka.
BLT PIP tahun 2023 sebesar Rp1 juta per siswa dan dibagi menjadi dua termin.
Yaitu termin 1 sebesar Rp500 ribu yang sudah cair pada bulan April-Mei 2023 dan termin 2 sebesar Rp500 ribu yang akan cair pada bulan Agustus 2023.
Untuk mendapatkan BLT PIP termin 2, siswa harus memenuhi syarat berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Memiliki rekening bank BRI, BNI, atau BSI yang aktif dan terhubung dengan NIK dan NISN².
3. Mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberian dari Kemdikbud yang menyatakan bahwa siswa berhak menerima BLT PIP.
4. Untuk mengecek apakah siswa sudah mendapatkan SK Pemberian dan berstatus sebagai penerima BLT PIP, siswa bisa mengunjungi laman pip.kemdikbud.go.id dan melakukan langkah-langkah berikut:
-Klik menu "Cek Penerima Bantuan".
- Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia.
- Klik "Cari".
- Jika siswa sudah mendapatkan SK Pemberian, maka akan muncul informasi tentang nama, sekolah, rekening bank, dan status penerimaan BLT PIP.
- Jika siswa belum mendapatkan SK Pemberian, maka akan muncul pesan bahwa data tidak ditemukan atau tidak terdaftar sebagai penerima BLT PIP.
- Jika siswa sudah mendapatkan SK Pemberian dan berstatus sebagai penerima BLT PIP, maka siswa bisa menunggu pencairan BLT PIP termin 2 pada bulan Agustus 2023 melalui rekening bank yang sudah terdaftar.
- Jika siswa belum mendapatkan SK Pemberian atau belum terdaftar sebagai penerima BLT PIP, maka siswa bisa menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk menanyakan alasan dan solusinya².
Demikian beberapa poin penting yang bisa Anda sertakan dalam artikel Anda. Semoga bermanfaat.