Bismillah Dapat Rp24 Juta Per Tahun, Begini Cara Mendapatkan Bansos KIP Kuliah 2023

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sekarang ada bansos KIP Kuliah 2023, nominalnya hingga Rp12 juta per semester.
Yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sekarang ada bansos KIP Kuliah 2023, nominalnya hingga Rp12 juta per semester.

Yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, sekarang ada bansos KIP Kuliah 2023, nominalnya hingga Rp12 juta per semester.

Intisari-Online.com -Yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi sekarang jangan khawatir, ada bansos KIP Kuliah.

Bagaimana cara mendapatkan KIP Kuliah?

Bansos KIP Kuliah merupakan upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam meratakan akses pendidikan bagi seluruh warga Indonesia.

Nominal KIP kuliah disesuaikan dengan indeks harga masing-masing daerah tempat kampus berada.

Berikut besaran biaya hidup masing-masing kluster:

Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan

Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan

Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan

Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan

Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Kemudian, siswa bisa mendapatkan biaya pendidikan yang disesuaikan dengan akreditasi program studi antara lain:

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester/Rp24 juta per tahun.

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester/Rp8 juta per tahun.

Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun/Rp4,8 juta per tahun.

Syarat dapat KIP Kuliah

Ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah, yakni:

1. Alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.

3. Mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya.

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.

Dengan kehadiran KIP Kuliah, masyarakat yang ingin kuliah tapi terkendala ekonomi bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Artikel Terkait