Arief mengatakan, surat yang dilayangkan PDI-P itu dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Di sisi lain, Hasto membantah bahwa partainya melakukan negosiasi dengan KPU terkait PAW Harun.
Malahan, Hasto merasa partainya menjadi korban atas framing kasus ini.
"Dalam konteks seperti ini justru kalau kita lihat dari berbagai framing yang dilakukan, PDI-P menjadi sebuah korban dari framing itu," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Meski begitu, tak lama setelah KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, PDI-P memecat Harun.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, bersamaan dengan penetapan tersangka Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDI-P Saeful Bahri.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini langsung ditahan KPK.
Sementara, Harun tak diketahui keberadaannya.
Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Harun bertolak ke luar negeri dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Ditjen Imigrasi pun belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.
Tak lama, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut bahwa Harun sudah kembali ke Indonesia.
Harun disebut bertolak ke luar negeri hanya satu hari.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham saat itu, Ronny Sompie, kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Ronny menuturkan, informasi kepulangan Harun Masiku tersebut baru diketahui karena terdapat kelambatan dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.
Sejak awal, informasi tentang keberadaan Harun Masiku simpang siur. Kabar tak menentu itu terus berlangsung hingga bertahun-tahun.
KPK sendiri sudah memasukkan nama Harun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, hampir 4 tahun berjalan, sosok Harun tak juga ditemukan hingga kini.
Sementara, dalam kasus ini Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR