Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 tahun 2023 akan segera dicairkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pada bulan Agustus ini.
BLT PIP Tahap 2 ini diberikan kepada siswa yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei lalu.
Besaran BLT PIP Tahap 2 ini adalah Rp1 juta per siswa, yang akan ditransfer langsung ke rekening bank penerima.
Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat BLT PIP Tahap 2
Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.
- Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:
- Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR