Peristiwa Bersejarah 3 Agustus 2000 Ketika Soeharto Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Kasusnya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998, yang merupakan salah satu contoh peristiwa sejarah. Lalu, mengapa peristiwa sejarah bersifat unik?
Presiden Soeharto saat mengumumkan pengunduran diri di Istana Merdeka, Jakarta, 21 Mei 1998, yang merupakan salah satu contoh peristiwa sejarah. Lalu, mengapa peristiwa sejarah bersifat unik?

Intisari-online.com -Pada 3 Agustus 2000, mantan presiden Soeharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan ini merupakan hasil penyidikan terhadap tujuh yayasan sosial yang didirikan dan diketuai oleh Soeharto selama berkuasa.

Yayasan-yayasan tersebut adalah Supersemar, Dharmais, Dana Sejahtera Mandiri, Amal Bakti Muslim Pancasila, Trikora, Yayasan Pendidikan Kemala Bhayangkari, dan Yayasan Harapan Kita.

Menurut Kejaksaan Agung, Soeharto diduga menyalahgunakan dana yayasan-yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dana-dana tersebut berasal dari sumbangan perusahaan-perusahaan negara dan swasta, serta sumber-sumber lain yang terkait dengan jabatan Soeharto sebagai presiden.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat korupsi Soeharto mencapai Rp 600 triliun.

Kronologi kasus korupsi Soeharto dapat diringkas sebagai berikut:

- 21 Mei 1998: Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden setelah terjadi krisis ekonomi dan politik yang memicu aksi protes dan kerusuhan massal di berbagai daerah.

- 10 November 1998: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang memerintahkan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Soeharto.

- 29 Januari 1999: Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus korupsi Soeharto.

- 29 Juni 1999: Tim penyidik khusus menggeledah rumah dinas Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen terkait yayasan-yayasan sosial.

Baca Juga: Dipuja-puja Dan Catat Rekor Muri, Lengkung LRT Ternyata Salah Desain

- 3 Agustus 2000: Kejaksaan Agung menetapkan Soeharto sebagai tersangka kasus korupsi dan melarangnya bepergian ke luar negeri.

- 31 Agustus 2000: Sidang perdana Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda karena alasan kesehatan Soeharto yang tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

- 14 September 2000: Sidang perdana Soeharto ditunda lagi karena alasan yang sama.

- 28 September 2000: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara proses hukum terhadap Soeharto karena dianggap tidak mampu mengikuti persidangan secara fisik dan mental.

- 29 September 2000: Kejaksaan Agung mengajukan banding atas keputusan penghentian sementara tersebut.

- 19 Oktober 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan penghentian sementara dan memerintahkan pengadilan negeri untuk melanjutkan persidangan.

- 28 November 2000: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menghentikan sementara proses hukum terhadap Soeharto dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.

- 29 November 2000: Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding atas keputusan penghentian sementara tersebut.

- 28 Desember 2000: Pengadilan Tinggi Jakarta kembali membatalkan keputusan penghentian sementara dan memerintahkan pengadilan negeri untuk melanjutkan persidangan.

Baca Juga: Fakta Baru Peristiwa Polisi Tembak Polisi: Tersangka Mau Kabur Usai Tembak Bripda Ignatius Hingga Tewas

Artikel Terkait