Intisari-online.com - Pada 3 Agustus 2000, mantan presiden Soeharto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan terhadap tujuh yayasan sosial yang didirikan dan diketuai oleh Soeharto selama berkuasa.
Yayasan-yayasan tersebut adalah Supersemar, Dharmais, Dana Sejahtera Mandiri, Amal Bakti Muslim Pancasila, Trikora, Yayasan Pendidikan Kemala Bhayangkari, dan Yayasan Harapan Kita.
Menurut Kejaksaan Agung, Soeharto diduga menyalahgunakan dana yayasan-yayasan tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dana-dana tersebut berasal dari sumbangan perusahaan-perusahaan negara dan swasta, serta sumber-sumber lain yang terkait dengan jabatan Soeharto sebagai presiden.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat korupsi Soeharto mencapai Rp 600 triliun.
Kronologi kasus korupsi Soeharto dapat diringkas sebagai berikut:
- 21 Mei 1998: Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden setelah terjadi krisis ekonomi dan politik yang memicu aksi protes dan kerusuhan massal di berbagai daerah.
- 10 November 1998: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang memerintahkan pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi, termasuk yang melibatkan Soeharto.
- 29 Januari 1999: Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus korupsi Soeharto.
- 29 Juni 1999: Tim penyidik khusus menggeledah rumah dinas Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen terkait yayasan-yayasan sosial.
Baca Juga: Dipuja-puja Dan Catat Rekor Muri, Lengkung LRT Ternyata Salah Desain
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR