Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan apakah tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas keprajuritan atau tidak.
2. Kedua, jika tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas keprajuritan, maka KPK harus menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kepada POM TNI.
KPK hanya berperan sebagai pengawas dan pemberi bantuan teknis kepada POM TNI.
3. Ketiga, jika tindak pidana korupsi tersebut tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas keprajuritan, maka KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap anggota TNI yang bersangkutan.
Namun, KPK tetap harus berkoordinasi dengan POM TNI dalam hal penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap anggota TNI.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa KPK telah melanggar prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus korupsi di Basarnas.
KPK seharusnya tidak gegabah dalam menetapkan dan menangkap Kabasarnas dan anak buahnya tanpa koordinasi dengan POM TNI.
Hal ini dapat menimbulkan kisruh dan konflik antara lembaga antirasuah dan lembaga militer.
KPK juga harus menghormati hak-hak para tersangka sebagai anggota TNI aktif yang memiliki kedudukan dan kewenangan tertentu.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur hukum yang seharusnya dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI aktif.
Baca Juga: Sosok Brigjen Endar Priantoro, Purnawirawan Polri yang Kembali ke KPK, Ini Alasannya!
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR