Alhamdulillah, Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023, Simak Syarat dan Mekanismenya

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Bantuan sosial (bansos) pemerintah Indonesia masih berjalan hingga saat ini.
Ilustrasi - Bantuan sosial (bansos) pemerintah Indonesia masih berjalan hingga saat ini.

Intisari-online.com - Bansos BPNT dan PKH adalah dua program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan.

Bansos BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah bantuan berupa uang yang dapat digunakan untuk membeli sembako di e-warung.

Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada keluarga miskin dengan anggota keluarga yang hamil, menyusui, balita, anak sekolah, lansia atau disabilitas.

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Agustus 2023

Berdasarkan Permensos Nomor 20 Tahun 2019, pencairan Bansos BPNT dilakukan setiap bulan dengan nilai Rp 200.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Namun, dalam praktiknya, pencairan dilakukan dua bulan sekali dengan nilai Rp 400.000 per KPM.

Hal ini dilakukan untuk menghemat biaya administrasi dan operasional.

Untuk pencairan Bansos BPNT tahap 4 tahun 2023, yang merupakan alokasi untuk bulan Juli dan Agustus 2023, akan dilakukan pada bulan Agustus 2023.

Tanggal pasti pencairan akan diumumkan oleh Kemensos melalui media sosial atau website resmi.

KPM dapat mengecek status penerimaan Bansos BPNT melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama lengkap, kode captcha dan alamat lengkap.

Jadwal Pencairan Bansos PKH Agustus 2023

Baca Juga: Alhamdulillah, Keresahan para Orang Tua Siswa Baru Bakal Sirna, Ada BLT PIP Rp1 Juta Siap Masuk Rekening, Simak Cara Melihat Sudah Cair atau Belum di Sini

Berdasarkan Permensos Nomor 6 Tahun 2015, pencairan Bansos PKH dilakukan empat kali dalam setahun dengan nilai bervariasi sesuai dengan kategori KPM.

Untuk tahun 2023, nilai bantuan per KPM adalah sebagai berikut:

- Keluarga dengan ibu hamil atau menyusui: Rp 2.400.000 per tahun

- Keluarga dengan balita: Rp 2.400.000 per tahun

- Keluarga dengan anak usia sekolah: Rp 900.000-Rp 1.800.000 per tahun

- Keluarga dengan lansia atau disabilitas: Rp 2.400.000 per tahun

Untuk pencairan Bansos PKH tahap 4 tahun 2023, yang merupakan alokasi untuk bulan Agustus dan September 2023, akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September 2023.

Tanggal pasti pencairan akan diumumkan oleh Kemensos melalui media sosial atau website resmi.

KPM dapat mengecek status penerimaan Bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nama lengkap, kode captcha dan alamat lengkap.

Syarat dan Mekanisme Pencairan Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023

Untuk dapat mencairkan Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023, KPM harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Juli-Agustus 2023, Begini Skema Pencairan BLT BPNT Rp400 Ribu

- Terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT dan PKH di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai alat transaksi

- Mematuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos

Mekanisme pencairan Bansos BPNT dan PKH Agustus 2023 adalah sebagai berikut:

- KPM datang ke e-warung terdekat dengan membawa KKS atau KIP

- KPM menunjukkan KKS atau KIP kepada petugas e-warung dan menyebutkan nominal yang ingin dicairkan

- Petugas e-warung akan melakukan verifikasi data KPM dan menggesek kartu di mesin EDC (Electronic Data Capture)

- KPM akan menerima struk transaksi dan uang tunai sesuai dengan nominal yang dicairkan

- KPM dapat menggunakan uang tunai tersebut untuk membeli sembako di e-warung atau di tempat lain.

Artikel Terkait