- Anak-anak yang bersekolah di SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan PIP sebesar Rp1 juta setiap tahunnya
- Anak-anak yang baru masuk atau lulus SMA mendapatkan PIP sebesar Rp500 ribu.
Syarat Penerima PIP
1) Anak-anak yang memiliki KIP
2) Anak-anak yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau memiliki kondisi khusus seperti:
- Anak-anak yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Anak-anak yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Anak-anak yang yatim-piatu/yatim/piatu dan tinggal di sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Anak-anak yang terdampak bencana alam
- Anak-anak yang tidak bersekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah
- Anak-anak yang mengalami cacat fisik, korban musibah, dari orang tua yang dipecat, di daerah konflik, dari keluarga narapidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara serumah
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada BLT PIP Rp500 Ribu untuk Siswa Baru, Segera Cek Nomor Induk di Sini
KOMENTAR