Sebelumnya diberitakan, 157 warga Desa Muaro Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, mendapat ganti rugi dari pembebasan lahan pembangunan Tol Trans-Sumatera ruas Jambi-Betung.
Kaur Perencanaan Desa Muaro Sebapo Sumirat mengatakan, terdapat 251 bidang tanah yang dibebaskan.
Dari 157 warga, ada 14 warga yang mendapatkan ganti rugi lebih dari Rp 1 miliar.
Bahkan, ada yang mencapai Rp 19 miliar.
Ada yang dapat 19 miliar
Salah satu warga yang mendapat uang ganti rugi dalam jumlah yang cukup besar adalah Mbah Taryo (64).
Sutaryo, begitu nama aslinya, disebut mendapat uang Rp 19 miliar untuk mengganti tanah miliknya.
Taryo menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah mewah, yang masih proses pembangunan yang berlokasi tak jauh dari rumah lamanya.
Sutaryo mengatakan, tanah seluas dua hektare yang masuk dalam proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera di Jambi membuatnya menjadi miliarder dadakan.
Tanahnya berada di tepi ruas jalan lintas Jambi-Palembang.
Panjangnya dari tepi jalan arteri hingga ke dalam mencapai 483 meter.
Dari ratusan jiwa yang tanahnya terkena proyek jalan tol, ia menjadi orang penerima ganti rugi terbesar di Muara Sebapo.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR