Oleh karenanya, preseden kesempatan kedua dari KPU ini dinilai membuat prinsip pemilu berkepastian hukum jadi tercoreng dan menimbulkan pertanyaan publik.
"Hal-hal seperti yang terjadi saat ini, molornya waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat memberikan dampak terhadap persepsi publik yang buruk seperti tidak informatif karena kondisi yang membuat bingung dan berubah-ubah jadwalnya tanpa adanya kepastian hukum," ujar Mita.
"Dengan kondisi seperti ini bisa saja publik menganggap bahwa jadwal pelaksanaan pemungutan suara diundur atau memberikan kesan pelaksanaan pemilu berpotensi tidak tepat waktu," katanya lagi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa kesempatan perbaikan dokumen hingga 16 Juli 2023 ini berlangsung dengan syarat partai politik hanya boleh mengganti dokumen.
Bukan mengganti bacaleg sebagaimana dimungkinkan pada masa perbaikan sebelumnya.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni-9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan," kata Idham kepada Kompas.com, Rabu (12/7/2023).
"Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," ujarnya lagi.
KPU disebut tak menutup mata bahwa ada begitu banyak perbaikan dokumen bacaleg yang harus disiapkan oleh parpol selama masa perbaikan.
Sebab, berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelum masa perbaikan, 85-90 persen berkas pendaftaran bacaleg memang belum memenuhi syarat.
"Kan ini bukan satu atau dua tetapi setiap dapil (daerah pemilihan), apalagi (bacaleg) DPR RI itu (maksimal) 580 orang," ujar Idham.
"Jadi, kami berikan kesempatan kepada partai barangkali ada dokumen yang salah input," ungkapnya lagi.
Jika partai politik hendak melakukan penggantian dokumen, maka mereka perlu bersurat kepada KPU untuk mengganti dokumen bacaleg yang sudah diajukan.
Nantinya, KPU akan membuka kembali fitur tersebut dan partai politik bisa melakukan submit perbaikan kembali di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR