Intisari-Online.com - Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, merasa difitnah dan disudutkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Ia menggugat keduanya ke pengadilan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.
Gugatan ini berkaitan dengan pernyataan Anwar Abbas yang menyebut Panji sebagai orang komunis.
Pernyataan itu didasarkan pada potongan video yang viral di media sosial, yang menampilkan Panji mengatakan “saya komunis”.
Namun, apakah Panji benar-benar mengaku sebagai komunis? Ataukah ada konteks lain di balik ucapan itu?
Artikel ini akan mengungkap fakta-fakta seputar gugatan Panji Gumilang dan video “saya komunis” yang dipotong dari video aslinya.
Gugat Rp1 Triliun
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas.
Panji merasa difitnah dan disudutkan oleh keduanya.
Panji menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan imateriil yang dideritanya akibat pernyataan Anwar Abbas yang menyebutnya sebagai orang komunis.
Baca Juga: Arti NII KW 9 yang Dikaitkan dengan Panji Gumilang, Pendirinya Bikin Sosok Bung Karno Menangis Pilu
KOMENTAR