Betty menambahkan, data DPT tersebut masih memungkinkan untuk mengalami perubahan hingga masa penetapan DPT hasil perbaikan (DPTHP) pada Oktober mendatang.
Perubahan tersebut dapat terjadi karena adanya koreksi data oleh masyarakat atau pihak lain yang berkepentingan melalui mekanisme penyelesaian sengketa administrasi kependudukan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengharapkan, data DPT yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan atau koreksi data jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian.
Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu tersebut akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR