Kita juga harus meniru sikap para tokoh Islam yang terlibat dalam perumusan dasar negara Indonesia.
Mereka telah menunjukkan kebesaran hati dengan mengalahkan keinginan pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama, yaitu menjaga persatuan bangsa Indonesia.
Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?
Sebelum Piagam Jakarta terbentuk, para pendiri bangsa yang hadir dalam sidang harus berdebat panjang lebar.
Debat ini sangat sengit, membicarakan masalah hubungan antara agama dan negara.
Moh. Hatta, Soepomo, dan Ir. Soekarno mengajukan gagasan pemisahan agama dan negara.
Beberapa anggota sidang mengajukan bahwa dasar negara Indonesia harus berdasarkan Islam, karena sebagian besar penduduk Indonesia adalah Muslim.
Gagasan ini pun ditentang oleh anggota-anggota lainnya.
Akhirnya, dengan merujuk pada semua masukan dari anggota BPUPK, disepakatilah rancangan asas atau dasar Indonesia Merdeka, yang dinamai oleh Soekarno sebagai Mukadimah, Moh. Yamin menyebutnya Piagam Jakarta ini.
Namun, setelah proklamasi kemerdekaan, poin nomor satu dari isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diubah.
Poin Piagam Jakarta itu diubah menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa". Perubahan ini dilakukan pada sidang PPKI.
Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh kunci di balik ide perubahan ini. Alasannya, ada beberapa pihak yang “tidak setuju” dan khawatir akan terjadi perpecahan.
Diskusi dan lobi-lobi dilakukan kepada sejumlah tokoh yang selama ini mengusulkan Indonesia berasaskan Islam, seperti Ki Bagus Hadikusumo dan K.H.A. Wachid Hasjim.
Para tokoh Islam itu berbesar hati dan mendahulukan kepentingan bersama, yaitu menjaga keutuhan bangsa. Mereka pun setuju mengubah poin pertama Piagam Jakarta itu.
Demikian penjelasan tentang bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta dan apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Semoga menambah wawasan Anda.
KOMENTAR