Namun, akhirnya pelarian Rihana Rihani berakhir pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Ia ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan.
Saat ditangkap, ia tampak santai dan tidak menunjukkan rasa takut atau menyesal.
Ia bahkan sempat tertawa saat ditanya oleh polisi tentang keberadaannya.
"Saya ketawa saja, siapa yang bilang saya di Bali," ujar Rihana saat diinterogasi polisi.
Rihana kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR