Bansos YAPI (Bansos Yatim Piatu). Salah satu BLT yang bakal cair pada Juli 2023.
Intisari-Online.com - Bantuan sosial (Bansos) atau BLT merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bansos ini ditujukan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat miskin atau rentan miskin.
Ada berbagai jenis bansos yang disalurkan oleh pemerintah, mulai dari bantuan pendidikan, bantuan pangan, bantuan keluarga harapan, hingga bantuan yatim piatu.
Di bulan Juli 2023 ini, ada 5 bansos yang akan cair dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai 5 bansos tersebut, beserta besaran nominal dan syarat penerima manfaatnya.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kini memasuki pencairan tahap 3.
Pencairan tahap 3 direncanakan cair bersamaan dengan BPNT di bulan Juli.
Bansos dan besaran nominal PKH yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan disesuaikan dengan beberapa kategori.
a. Balita/anak usia dini Rp3.000.000 dibagi dalam 4 tahapan.
b. Anak Sekolah Dasar (SD) sederajat Rp900.000 dibagi dalam 4 tahapan.
PIP tahap 3 mulai dicairkan tanggal 3 Juli dan kemudian akan terus dicairkan hingga akhir bulan Juli 2023.
Diketahui bantuan PIP atau KIP tahap 3 2023 ini, terdapat dua SK pencairan yang turun yakni pertama bagi Anda penerima manfaat yang pernah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya dan tahun ini kembali menerima bantuan.
Sementara SK yang kedua, merupakan daftar nama penerima bantuan PIP yang baru atau belum pernah mendapatkan bantuan sosial.
Besaran nominal yang diterima dari bantuan PIP ialah:
- Pelajar SD sederajat sebesar Rp500.000/tahun
- Pelajar SMP sederajat sebesar Rp750.000/tahun
- Pelajar SMA sederajat sejumlah Rp1.000.000/tahun
4. Bansos YAPI (Bansos Yatim Piatu)
Bansos YAPI (Bansos Yatim Piatu) juga akan cair di bulan Juli 2023.
Tunjangan bantuan sosial ini akan diberikan setiap bulan sejumlah Rp200.000, sehingga nominal bansos YAPI yang akan diterima sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Pencairan bansos YAPI dilakukan secara tiga tahap, bansos YAPI akan cair tiap tiga bulan sekali.
5. BLT Kemiskinan Ekstrim
Bantuan Kemiskinan Ekstrim tersebut sebelumnya bernama BLT Dana Desa, lantas diubah ketika pemerintah mencabut masa PPKM pandemi saat itu.
Bantuan tersebut tentunya diharapkan memberi bantuan pada masyarakat, khususnya penerima miskin ekstrim atau bantuan dana desa.
Diketahui bantuan yang akan diterima penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total mencapai Rp900.000.
Bantuan tersebut diperuntukan bagi mereka yang punya penghasilan di bawah Rp11.000, dengan total penghasilan satu bulannya berkisar di bawah Rp300.000.
Kemudian, penerima bantuan tersebut tidak perlu terdaftar lebih dulu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) seperti PKH ataupun BPNT.
Selain itu, mengenai pencairannya berdasarkan kebijakan setiap desa masing-masing.
KOMENTAR