Alhamdulillah, Pengaduan BPNT Tidak Cair Kini Bisa Lewat 4 Cara, Bisa 1 Hari Beres

Ade S

Editor

Ilustrasi cara pengaduan BPNT tidak cair.
Ilustrasi cara pengaduan BPNT tidak cair.

Intisari-Online.com -Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Kartu Sembako adalah salah satu program bantuan sosial pangan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.

Namun, ada beberapa warga yang mengeluhkan pengaduan BPNT tidak cair meskipun sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

Artikel ini akan menjelaskan hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang BPNT dan cara pengaduannya.

Apa itu BPNT?

BPNT adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai, yaitu program bantuan sosial pangan dari Kementerian Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi keluarga miskin dan rentan.

Program ini memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan kepada 18,8 juta KPM yang terdaftar di DTKS.

Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli beras, telur, susu, atau bahan pangan lainnya di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Mengapa ada warga yang tidak mendapatkan BPNT?

Ada beberapa kemungkinan penyebab mengapa ada warga yang tidak mendapatkan BPNT padahal sebelumnya sudah terdaftar dan mendapatkannya.

Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Pemilik KTP Ini Tak Hanya dapat Daging Qurban, Ada 2 BLT Total Rp1,5 Juta Sedang Dibagikan

- Data KPM tidak valid atau tidak sinkron dengan data bank penyalur.

- Kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) KPM hilang, rusak, atau dicuri.

- Nomor rekening KPM diblokir, ditutup, atau dibekukan oleh bank penyalur.

- Agen penyalur tidak memiliki stok bahan pangan yang cukup atau tidak beroperasi.

- KPM tidak mengetahui jadwal pencairan atau lokasi agen penyalur terdekat.

Bagaimana cara pengaduan BPNT tidak cair?

Jika Anda termasuk KPM yang tidak mendapatkan BPNT padahal sebelumnya sudah terdaftar dan berhak menerimanya, Anda bisa melakukan pengaduan melalui beberapa cara berikut:

1)Menghubungi nomor telepon 171 yang merupakan hotline atau call center pengaduan bansos Kemensos RI. Selain itu, Anda juga bisa melaporkan melalui situs atau aplikasi SP4N Kapor (lapor.go.id) yang merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

2)Mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id. Anda bisa mengecek status penerimaan bantuan Anda dengan memasukkan nomor KK atau NIK Anda. Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima, Anda bisa mengajukan permohonan ulang dengan mengisi formulir yang tersedia.

3)Mengusulkan orang yang pantas mendapatkan bansos atau menghapus orang yang tidak layak dari daftar penerima, Anda bisa menggunakan fitur “Usul-Sanggah” yang ada di aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Google play store.(SA).

4)Menghubungi dinas sosial setempat. Anda bisa berkonsultasi dengan petugas dinas sosial di kabupaten/kota tempat Anda tinggal untuk menanyakan permasalahan yang Anda alami dan mencari solusinya. Nah, di beberapa daerah, seperti di Kota Probolinggo, waktu pelayanan laporan ini diklaim bisa selesai dalam waktu 1 hari saja.

Demikianlah artikel tentang pengaduan BPNT tidak cair. Semoga bermanfaat bagi Anda yang mengalami masalah dengan bantuan ini.

Baca Juga: Alhamdulillah, Idul Adha Besok Enggak Cuma dapat Daging Kurban, Ada BLT BPNT Siap Cair untuk Beli Beras dan Telur

Artikel Terkait