7) Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
Tahapan ini dilakukan oleh partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 24 April 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.
8) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Tahapan ini dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden ke KPU dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.
9) Masa kampanye pemilu.
Tahapan ini dilakukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu melalui berbagai media dan metode yang diizinkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
10) Masa tenang.
Tahapan ini adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu. Tahapan ini dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 13 Februari 2024.
11) Pemungutan suara.
Tahapan ini adalah tahapan utama dalam Pemilu 2024, di mana pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan daerah pemilihannya di tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan oleh KPU. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.
12) Penghitungan suara.
Tahapan ini adalah tahapan di mana suara yang diberikan oleh pemilih di TPS dihitung oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan cara manual atau elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil penghitungan suara di TPS dicatat dalam formulir C1 (untuk Pemilu anggota DPR), C2 (untuk Pemilu anggota DPD), C3 (untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden), C4 (untuk Pemilu anggota DPRD provinsi), C5 (untuk Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota), dan C6 (untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara). Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Februari 2024 dan berakhir pada tanggal 15 Februari 2024.
KOMENTAR