1) Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan ini dilakukan oleh KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk menyiapkan program dan anggaran serta peraturan pelaksanaan Pemilu 2024. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2024.
2) Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk memperbarui data pemilih yang sudah ada dan menyusun daftar pemilih baru berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 21 Juni 2023.
3) Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menerima pendaftaran partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota; perseorangan untuk Pemilu anggota DPD; dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan ini juga meliputi verifikasi administrasi, faktual, dan perbaikan terhadap peserta pemilu yang mendaftar. Tahapan ini dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 13 Desember 2022.
4) Penetapan peserta pemilu.
Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menetapkan partai politik, perseorangan, dan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Tahapan ini dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022.
5) Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Tahapan ini dilakukan oleh KPU untuk menetapkan jumlah kursi DPR, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah; serta menetapkan daerah pemilihan untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 14 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 9 Februari 2023.
6) Pencalonan anggota DPD.
Tahapan ini dilakukan oleh perseorangan yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk mendaftarkan diri ke KPU provinsi dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Tahapan ini dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.
KOMENTAR