Soal: Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia!
Jawaban:
1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang merupakan konstitusi tertinggi negara Indonesia yang menetapkan bahwa wilayah negara Indonesia adalah kesatuan ruang yang berada di bawah kedaulatan negara dan meliputi daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya.
Baca Juga: Apa Makna Filosofis Dari Paham Kebangsaan dan Nasionalisme Terhadap Bangsa?
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang merupakan peraturan yang mengatur tata cara penegasan batas daerah antara provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan di Indonesia.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, yang merupakan undang-undang yang mengatur pengelolaan perairan Indonesia, termasuk perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara pesisir dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
4. Perjanjian bilateral dengan negara-negara tetangga, yang merupakan perjanjian-perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dengan negara-negara tetangga untuk menetapkan batas wilayah laut dan darat.
Contohnya adalah perjanjian batas laut dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina; serta perjanjian batas darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang merupakan undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah darat, perairan, dan ruang udara Indonesia, termasuk penetapan batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR