Apa Arti Kedaulatan Bagi NKRI?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Apa Arti Kedaulatan bagi NKRI?
Apa Arti Kedaulatan bagi NKRI?

Intisari-online.com - Dalam soal PKN Kelas X halaman 180, memuat soal berjudul,"Apa arti kedaulatan bagi NKRI?"

Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban terkait soal di atas.

Jawaban:

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia.

Kedaulatan bagi NKRI berarti memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus kepentingan bangsa dan negara tanpa campur tangan dari negara lain.

Kedaulatan NKRI meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Kedaulatan NKRI juga berarti dapat melakukan hubungan dan kerja sama dengan negara lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga perdamaian dunia.

Kedaulatan NKRI didasarkan pada UUD 1945 yang merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945.

Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan.

Lembaga-lembaga negara itu adalah, MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, KY, dan MK.

Kedaulatan rakyat juga berarti pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca Juga: Apa yang Kalian Ketahui Tentang Paham Kebangsaan?

Soal:Bagaimana fakta dan regulasi batas wilayah negara?

Jawaban:

Batas wilayah negara Indonesia dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu wilayah Indonesia barat, utara, selatan, dan timur. Berikut adalah fakta dan regulasi batas wilayah negara Indonesia:

1. Wilayah Indonesia barat berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat

2. Wilayah Indonesia utara berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur) di sebelah utara Pulau Kalimantan. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan lima negara, yaitu: Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina.

3. Wilayah Indonesia timur berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.

4. Wilayah Indonesia selatan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia dan perairan negara Australia. Indonesia dan Australia telah menandatangani perjanjian batas maritim pada tahun 1971 dan 1972 yang menetapkan batas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen antara kedua negara.

Regulasi batas wilayah negara Indonesia diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dalam UU ini, terdapat beberapa jenis batas wilayah yang didefinisikan sebagai berikut:

1. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.

2. Batas Wilayah Yurisdiksi adalah garis batas yang merupakan pemisah hak berdaulat dan kewenangan tertentu yang dimiliki oleh negara yang didasarkan atas ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

3. Batas Laut Teritorial adalah garis batas yang memisahkan laut teritorial dengan laut bebas. Laut teritorial adalah bagian dari laut yang terletak di sebelah luar garis pangkal sampai dengan jarak 12 mil laut dari garis pangkal ke arah laut lepas.

Baca Juga: Apa Makna Filosofis Dari Paham Kebangsaan dan Nasionalisme Terhadap Bangsa?

4. Batas Landas Kontinen adalah garis batas yang memisahkan landas kontinen dengan dasar laut di luar landas kontinen. Landas kontinen adalah bagian dari dasar laut dan tanah di bawahnya yang terletak di sebelah luar laut teritorial sampai dengan kedalaman 200 meter atau lebih jauh sampai dengan jarak 350 mil laut dari garis pangkal ke arah laut lepas.

5. Batas Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE adalah garis batas yang memisahkan ZEE dengan laut lepas. ZEE adalah zona di luar dan bersebelahan dengan laut teritorial sampai dengan jarak 200 mil laut dari garis pangkal ke arah laut lepas.

Soal :Apa yang menjadi visi dan cita-cita NKRI?

Jawaban:

Visi dan cita-cita NKRI adalah gambaran ideal tentang keadaan bangsa dan negara yang diinginkan dan diupayakan untuk dicapai. Visi dan cita-cita NKRI terkait erat dengan tujuan nasional yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2. Memajukan kesejahteraan umum

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dari tujuan nasional tersebut, dapat disimpulkan bahwa visi dan cita-cita NKRI adalah:

1. Menjadi bangsa yang merdeka, yaitu bebas dari penjajahan, penindasan, dan campur tangan asing.

2. Menjadi bangsa yang bersatu, yaitu menjaga persatuan dan kesatuan dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan wilayah.

3. Menjadi bangsa yang berdaulat, yaitu memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional.

4. Menjadi bangsa yang adil, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.

5. Menjadi bangsa yang makmur, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata dan berkelanjutan.

Artikel Terkait