11) Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
12) Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU atau komisioner KPU mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1) Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
2) emperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
3) Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
4) Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
6) Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
8) embuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
9) Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
10) Melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
11) Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
12) Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
13) Melaksanakan putusan DKPP; dan
14) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMENTAR