* Yulianto Sudrajat
* Idham Holik
* August Mellaz
Merujuk Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Ketua KPU mempunyai tugas:
1) Memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
2) Bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
3) Memberikan keterangan resmi tentang kebiiakan dan kegiatan KPU; dan
4) Menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.
Tugas Komisioner KPU
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU atau komisioner KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Gaji Ketua KPU Kabupaten atau Kota, Pantas Banyak yang 'Ngebet'
KOMENTAR