1) Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
2) Menyusun tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
3) Menyusun Peraturan KpU unhrk setiap tahapan pemilu;
4) Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu;
5) Menerima daftar pemilih dari KPU provinsi;
6) Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
7) Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta pemilu dan Bawaslu;
8) Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih seita membuat berita acaranya;
9) Menindaklanjuti dengan segera puhrsan Bawaslu atas temyan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
10) Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
11) Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan pemilu; dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu
sesuai dengan ketentuan perahran perundang-undangan.
Baca Juga: KPU: Kepanjangan, Peran, Divisi, Gaji, dan Syarat Menjadi Anggota
KOMENTAR