Oleh karena itu, nominal bantuan yang mereka terima berbeda dengan siswa di kelas lain.
Seperti diketahui, tahun ajaran dimulai pada bulan Juli – Juni tahun berikutnya, sementata tahun anggaran dimulai pada bulan Januari – Desember.
Bagaimana cara menjadi penerima bantuan PIP Dikdasmen?
Untuk menjadi penerima bantuan PIP Dikdasmen, peserta didik harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1) Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2) Berusia 6 tahun sampai dengan 21 tahun.
3) Belum pernah menerima bantuan PIP sebelumnya atau tidak sedang menerima bantuan pendidikan lainnya dari pemerintah atau pihak lain.
4) Tidak sedang mengikuti program beasiswa, bantuan, atau fasilitas pendidikan lainnya dari pemerintah atau pihak lain.
5) Tidak sedang mengikuti program pendidikan jarak jauh atau program pendidikan luar biasa.
Bagaimana cara agar bisa terdaftar pada DTKS Kemensos?
Untuk mendaftar secara offline, Anda dapat pergi ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian akan diadakan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan warga yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam DTKS.
Untuk mendaftar secara online, Anda dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan fitur “Daftar Usulan”. Namun, Anda harus mendaftarkan akun terlebih dahulu karena hanya pengguna terverifikasi yang dapat menggunakan fitur ini.
Demikian artikel tentang cara daftar DTKS secara online untuk penerima BLT PIP. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: 3 Minggu Lagi Bakal Disalurkan, Ini Cara Mencairkan BLT Rp600 Ribu
KOMENTAR