Intisari-online.com - Tanggal 11 Juni 1964 menjadi salah satu tanggal bersejarah dalam hubungan Indonesia dan Belanda.
Pada hari itu, kedua negara menyepakati pembentukan sebuah komisi bersama yang bertanggung jawab untuk menuntaskan sengketa Irian Barat.
Wilayah yang sekarang menjadi bagian dari provinsi Papua dan Papua Barat.
Komisi ini dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian New York tahun 1962, yang merupakan hasil dari mediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan tujuan untuk menghentikan konflik antara Indonesia dan Belanda mengenai status Irian Barat.
Perjanjian ini menyerahkan administrasi Irian Barat kepada PBB selama tujuh bulan.
Kemudian diserahkan kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 dengan syarat bahwa akan diadakan sebuah plebisit (penentuan pendapat rakyat) pada tahun 1969 untuk menentukan nasib akhir wilayah tersebut.
Komisi Indonesia-Belanda terdiri dari lima anggota dari masing-masing negara, yang dipimpin oleh menteri luar negeri mereka.
Komisi ini bertemu secara berkala di Jakarta dan Den Haag untuk membahas berbagai masalah terkait dengan pelaksanaan Perjanjian New York, termasuk persiapan plebisit, hak-hak penduduk asli Irian Barat, dan kerjasama ekonomi dan sosial antara kedua negara.
Komisi ini berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting, seperti pengakuan Belanda terhadap kedaulatan Indonesia atas Irian Barat.
Pengaturan status hukum dan keamanan bagi warga negara Belanda yang masih tinggal di sana, dan pembentukan dana bantuan untuk pembangunan Irian Barat.
Baca Juga: Kisah Nyi Ageng Serang, Perempuan Ningrat dari Mataram Islam yang Menentang Kolonialisme
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR