Penyaluran BLT Dana Desa Tahap II dan III
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan dalam tiga tahap, yaitu:
Bantuan dapat dicairkan sebulan sekali atau sekaligus maksimal setiap tiga bulan sekali.
Sehingga, penerima BLT Dana Desa dapat mendapatkan uang sebesar Rp900.000 sekaligus setiap triwulan.
Saat ini, BLT Dana Desa sudah memasuki tahap II. Beberapa daerah sudah menyalurkan bantuan tersebut kepada KPM, seperti Lampung Selatan dan Kalimantan Timur.
Sementara itu, tahap III akan dimulai pada bulan Juli 2023.
Untuk mengetahui kapan BLT Dana Desa cair di daerah masing-masing, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa setempat atau mengakses informasi melalui aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).
Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa
Penerima manfaat BLT Dana Desa ditetapkan oleh pemerintah desa setempat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Adapun kriteria penerima manfaat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Masih Ada! Ini Cara Cek BLT Dana Desa Tahun 2023 Secara Online
Kesimpulan
KOMENTAR