Intisari-Online.com - Kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 menjadi sorotan.
Khususnya usai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (17/5/2023).
Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya permasalahan proyek BTS 4G di Indonesia ini sudah "dibocorkan" sendiri oleh pihak Kemenkominfo pada 2022.
Ya, melalui pernyataan-pernyataan para pejabat mereka, kekacauan mega proyek yang ditaksir menelan biayar Rp10 triliun tersebu sebenarnya sudah bisa terbaca.
Bahkan bila kini Kejagung menyebut bahwa jumlah dana yang diduga dikorupsi oleh para tersangka ini mencapai 80% dari nilai proyek, maka "bocoran" cata tersebut akan terlihat sangat wajar.
Mengapa bisa demikian? Simak ulasannya berikut ini.
Korupsi proyek BTS 4G
Kasus korupsi BTS di Kominfo bermula dari dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Proyek ini menggunakan dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus ini sejak pertengahan tahun 2022 dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait.
KOMENTAR