Bansos PKH Cair Hingga Rp750 Ribu, Sayang 5 Golongan Ini Dijamin Tak Akan Mendapatkannya

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Ada beberapa golongan yang akan dicabut haknya mendapatkan bansos PKH. Salah satunya soal kondisi ekonomi.
Ada beberapa golongan yang akan dicabut haknya mendapatkan bansos PKH. Salah satunya soal kondisi ekonomi.

Ada beberapa golongan yang akan dicabut haknya mendapatkan bansos PKH. Salah satunya soal kondisi ekonomi.

Intisari-Online.com -Mei hingga Juni ini bansos PKH 2023 dijadwalkan akan cair.

Nominalnya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp750 ribu sekali cair.

Meski begitu, ada beberapa golongan yang haknya mendapatkan bansos PKH dihapus--begitu juga dengan penerima bansos BPNT.

Siapa saja mereka?

Sebelumnya, ada baiknya kita tahu besaran nilai bansos PKH sesuai dengan komponen masing-masing:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta atau Rp 375 ribu per tahapan.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta atau Rp 500 ribu per tahapan.

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

7. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta atau Rp 225 ribu per tahapan.

Lalu, ada beberapa aturan baru terkait golongan-golongan yang bansosnya tidak akan cair.

Jumlahnya ada lima golongan.

1. KPM PKH yang tidak memiliki komponen anggota keluarga lagi

Peserta PKH harus memiliki komponen dalam anggota keluarga mereka.

Kemensos telah menentukan tiga jenis komponen di dalam bantuan PKH.

Yaitu komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan untuk anak SD, SMP, dan SMA.

Ada juga komponen kesejahteraan untuk lansia dan disabilitas.

Jika KPM tidak memiliki salah satu dari komponen tersebut, bansosnya akan segera dihapus pada bulan Mei tahun 2023.

2. Kondisi ekonominya sudah meningkat

Jika KPM sudah meningkat kemampuan ekonominya, dipastikan akan dicabut bantuannya

3. KPM sudah meninggal dunia tanpa ahli waris

Bagi KPMyang sudah meninggal dunia maka bantuannya akan dicabut apabila tidak ada ahli warisnya.

4. Memiliki penghasilan di atas ketentuan yang disyaratkan

Jika penghasilan KPM sudah melebihi syarat yang ditentukan oleh Kemensos, maka bantuannya juga akan dihapus.

Hal tersebut terutama bagi KPM yang saat verifikasi kelayakan ditemukan mempunyai dua sepeda motor dan mobil maka sudah dianggap tidak layak menerima Bansos.

5. KPM malas melaporkan perubahan kategori

Kategori KPM yang terakhir ini sangat berdampak fatal kepada penerima bantuan sosial lainnya.

Jika KPM mengalami perubahan namun tidak segera melaporkan dengan menunjukkan bukti yang valid dan sah, secara otomatis sistem di Kemensos akan menonaktifkan bahkan dilakukan penghapusan.

Itulah lima golongan yang tidak akan cair bansosnya.

Apakah Anda termasuk salah satunya?

Artikel Terkait