Oleh karena itu, dalam sidang kedua BPUPKI, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk merumuskan dasar negara berdasarkan hasil sidang pertama.
Panitia Sembilan terdiri dari sembilan orang anggota BPUPKI, yaitu:
Panitia Sembilan berhasil menyusun rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Soekarno.
Piagam Jakarta memiliki empat paragraf yang berisi:
Dalam penjelasan tentang dasar negara Indonesia, Piagam Jakarta memuat lima sila sebagai berikut:
ALASAN PERUBAHAN
Piagam Jakarta tidak langsung menjadi Pembukaan UUD 1945 tanpa perubahan.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan kelanjutan dari BPUPKI mengadakan sidang untuk menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Dalam sidang tersebut, terjadi perubahan penting dalam Piagam Jakarta, yaitu penghapusan frasa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam sila pertama.
Alasan perubahan ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang memiliki berbagai suku bangsa dan agama.
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR