Bertahun-tahun Jadi Momok Menakutkan, Covid-19 Resmi Dicabut Status Daruratnya, Sudah Jadi Penyakit Biasa

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Organisasi kesehatan dunia WHO telah mencabut status darurat Covid-19. Masyarakat harus tetap waspada.
Organisasi kesehatan dunia WHO telah mencabut status darurat Covid-19. Masyarakat harus tetap waspada.

Organisasi kesehatan dunia WHO telah mencabut status darurat Covid-19. Masyarakat harus tetap waspada.

Intisari-Online.com -Organisasi kesehatan dunia WHO resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" Covid-19 pada Jumat (5/5).

Itu artinya, Covid-19, mengutip Kementerian Kesehatan, "sudah jadi penyakit biasa."

Kita tahu, selama beberapa tahun terakhir,seluruh dunia mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa?" tanya Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, Sabtu (6/5) dilansir Kompas.com.

"Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa."

Meski begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada.

Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi hari-hari ini kasus Covid-19 naik lagi.

Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya," tambahnya.

"Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja."

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia.

Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.

Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Sebelumnya diberitakan, WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).

Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.

Virus Corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.

Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.

Pasalnya, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.

Artikel Terkait