Mereka juga menyatakan tidak dapat lagi mempercayakan kekuasaan pemerintah kepada orang-orang yang telah memegang kekuasaan pada waktu itu.
Mr. Abdul Abbas tidak begitu saja menyerahkan jabatannya.
Ia masih berusaha mempertahankan posisinya dengan bantuan beberapa tokoh lainnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah pusat mengutus Mr. Hermani untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Akhirnya, setelah melalui perundingan yang alot, Mr. Abdul Abbas bersedia melepaskan jabatannya sebagai residen Lampung pada 10 Oktober 19461.
Kemudian ia berpindah ke Tapanuli dan menjadi tokoh politik di sana.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR