Polisi mengungkapkan bahwa Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI), sebuah organisasi terlarang yang bertanggung jawab atas sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah Zain An-Najah, termasuk buku-buku tentang jihad dan bom.
Penangkapan Zain An-Najah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian mempertanyakan kredibilitas dan independensi MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa dan menyuarakan aspirasi umat Islam.
Sebagian lainnya bahkan meminta agar MUI dibubarkan karena dianggap telah disusupi oleh jaringan terorisme.
MUI sendiri mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Zain An-Najah.
Dalam pernyataan tersebut, MUI menyatakan bahwa Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa yang fungsinya membantu Dewan Pengurus Pusat (DPP) MUI dalam menyusun fatwa-fatwa.
MUI juga menegaskan bahwa Zain An-Najah tidak pernah terlibat dalam penyusunan fatwa apapun selama menjadi anggota Komisi Fatwa.
KOMENTAR