Intisari-Online.com -Peristiwa penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (2/5/2023) mengejutkan publik
Tiga staf MUI juga menjadi korban luka-luka akibat kaca yang pecah terkena tembakan.
Penembakan ini bukanlah kali pertama MUI mendapat ancaman atau serangan dari pihak-pihak yang tidak menyukai lembaga ini.
Sebelumnya, MUI pernah diminta dibubarkan oleh sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat karena dianggap tidak relevan dan meresahkan.
Apa sebenarnya yang menjadi pemicu permintaan pembubaran MUI?
Penembakan di Kantor MUI Pusat
Pada Selasa (2/5/2023), terjadi insiden penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat.
Pelaku penembakan adalah seorang pria yang tidak dikenal identitasnya.
Ia diduga membawa senjata api jenis revolver dan menembakkan beberapa kali ke arah gedung MUI.
Akibat penembakan tersebut, dua orang pegawai MUI menjadi korban.
"Terjadi penembakan dengan korban diduga ada dua," kata jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga, dikutip dari Kompas TV, Selasa siang.
Mereka adalah staf penerima tamu MUI yang terkena serpihan kaca akibat tembakan.
Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi yang mendapat laporan segera tiba di lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Namun, pelaku dikabarkan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
"Pelakunya sudah meninggal. Masih kami dalami sebentar ya. Saya cek dulu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin, seperti dilansir dari kompas.com.
Sementara untuk motif penembakan masih dalam penyelidikan polisi.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa penembakan ini merupakan tindakan terorisme yang tidak bisa dibenarkan.
Ia mengutuk keras aksi tersebut dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Usulan Pembubaran MUI
Penembakan di Kantor MUI Pusat ini terjadi beberapa bulan setelah MUI mengalami kontroversi terkait penangkapan salah satu anggotanya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Anggota tersebut adalah Ahmad Zain An-Najah, anggota Komisi Fatwa MUI, yang ditangkap pada 16 November 2021 di Bekasi.
Polisi mengungkapkan bahwa Zain An-Najah merupakan anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI), sebuah organisasi terlarang yang bertanggung jawab atas sejumlah aksi terorisme di Indonesia.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah Zain An-Najah, termasuk buku-buku tentang jihad dan bom.
Penangkapan Zain An-Najah menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat.
Sebagian mempertanyakan kredibilitas dan independensi MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa dan menyuarakan aspirasi umat Islam.
Sebagian lainnya bahkan meminta agar MUI dibubarkan karena dianggap telah disusupi oleh jaringan terorisme.
MUI sendiri mengeluarkan pernyataan resmi terkait penangkapan Zain An-Najah.
Dalam pernyataan tersebut, MUI menyatakan bahwa Zain An-Najah adalah anggota Komisi Fatwa yang fungsinya membantu Dewan Pengurus Pusat (DPP) MUI dalam menyusun fatwa-fatwa.
MUI juga menegaskan bahwa Zain An-Najah tidak pernah terlibat dalam penyusunan fatwa apapun selama menjadi anggota Komisi Fatwa.