Intisari-Online.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Maruf Amin mengatakan fatwa MUI tersebut dikhususkan untuk para petugas medis yang menangani pasein Covid-19.
"Ketika para petugas medis itu menggunakan APD (alat pelindung diri), sehingga pakaian tidak boleh dibuka sampai 8 jam."
"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau salat tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwa," kata Maruf Amin di kantor pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Senin (23/3).
Fatwa tersebut, dikatakan Maruf Amin, nantinya mengatur tentang kebolehan para petugas medis yang beragama islam untuk melaksanakan salat tanpa wudu dan tayamum.
"Ini penting agar petugas tenang kalaupun dia mungkin sudah terjadi ya."
"Jadi harus ada fatwanya kalau dalam bahasa agama, orang yang tidak wudu, tidak tayamum, tapi dia salat."
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR