Intisari-online.com - Adolf Baars adalah seorang sosialis dari Belanda yang berperan besar dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia pada abad ke-20.
Ia adalah salah satu penggagas peringatan Hari Buruh yang diadakan pertama kali di Indonesia pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Adolf Baars terlahir di Amsterdam pada tahun 1884 dan bergabung dengan Partai Sosial Demokrat Belanda pada tahun 1903.
Ia kemudian menjadi wartawan dan aktivis sosial yang menulis tentang berbagai isu seperti kolonialisme, imperialisme, nasionalisme, dan kelas pekerja.
Pada tahun 1917, ia datang ke Indonesia (saat itu masih bernama Hindia Belanda) sebagai redaktur majalah De Indische Gids yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda.
Di sini, ia mulai mengamati dan mengkritik kondisi buruh di Indonesia yang sangat buruk dan tidak adil.
Dalam salah satu tulisannya, ia mengungkapkan bahwa harga sewa tanah para buruh terlalu rendah untuk dijadikan perkebunan.
Ia juga menyampaikan bahwa upah buruh terlalu rendah dan tidak sesuai dengan biaya hidup yang meningkat.
Ia menyerukan agar buruh mendapatkan hak-hak dasar seperti jam kerja wajar, cuti tahunan, asuransi kesehatan, dan pendidikan gratis .
Tulisan-tulisan Adolf Baars mendapat sambutan positif dari para buruh dan organisasi-organisasi buruh yang ada di Indonesia.
Ia juga membantu mendirikan Serikat Buruh Kung Tang Hwee yang merupakan serikat buruh pertama di Indonesia yang beranggotakan buruh pribumi dan Tionghoa.
Baca Juga: Rp300.000 Per Bulan, BLT Buruh Rokok 2023 Di Kudus Cair Untuk 4 Bulan
Pada 1 Mei 1918, Serikat Buruh Kung Tang Hwee mengadakan peringatan Hari Buruh yang pertama kali di Indonesia dengan menggelar rapat umum di Lapangan Gambir, Jakarta.
Rapat ini dihadiri oleh sekitar 10.000 orang yang terdiri dari buruh pabrik, pelabuhan, kereta api, perkebunan, dan lain-lain.
Mereka menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka kepada pemerintah kolonial Belanda seperti kenaikan upah, penghapusan kerja paksa, dan pengakuan hak-hak buruh.
Peringatan Hari Buruh ini menjadi momentum penting dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia karena menunjukkan kesadaran dan solidaritas kelas pekerja yang mulai bangkit melawan penindasan dan eksploitasi kolonial.
Peringatan ini juga menjadi inspirasi bagi organisasi-organisasi buruh lainnya untuk terus berjuang demi kepentingan buruh.
Namun, gerakan buruh di Indonesia juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh tuntutan-tuntutan mereka.
Pada tahun 1926, pemerintah kolonial Belanda melarang perayaan Hari Buruh di Indonesia dengan alasan menghindari kerusuhan dan kekacauan.
Banyak pemimpin dan anggota organisasi buruh yang ditangkap, ditahan, atau dibuang ke tempat-tempat terpencil .
Meskipun demikian, semangat perjuangan buruh tidak padam begitu saja.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia merdeka dari penjajahan Belanda, Kabinet Sjahrir kembali memperbolehkan perayaan Hari Buruh di Indonesia.
Dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 telah diatur bahwa pada tanggal 1 Mei buruh boleh tidak bekerja.
Baca Juga: Tolak Dijadikan Gundik, Wanita Ini Disalib dan Dilumuri Cabai Spanyol
Undang-undang tersebut juga mengatur pemberian perlindungan pada anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Sejak saat itu, sampai pada akhirnya tahun 2013 Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional, para buruh telah rajin turun ke jalan menyuarakan pendapatnya dan penuntutan akan haknya.
Mulai dari jam kerja dan upah layak, upah yang tertunda, hak cuti haid, dan masih banyak lagi.