Intisari-Online.com -Virgoun, mantan vokalis band Last Child baru-baru ini menjadi sorotan publik karena dituduh selingkuh oleh istrinya Inara Rusli.
Sang istrimengungkapkan bahwa Virgoun pernah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial TAA dan membongkar semua bukti perselingkuhan Virgoun dengan wanita tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023), Virgounharus rela menyerahkan hak asuh anak kepada Inara Ruslijika ia kembali berselingkuh
Selain itu, dalam surat perjanjian yang ditulis dengan tangan tersebut, disebutkan juga bahwa Virgoun memberikan nafkah sebesar Rp40 juta setiap bulan.
Lalu, seperti apa sebenarnya aturan tentang pemberian nafkah oleh suami setelah terjadinya proses perceraian?
Simak ulasan berikut ini, termasuk berbagi jenis nafkah yang harus diberikan suami usai resmi bercerai.
Jenis nafkah yang diberikan setelah perceraian
Melansir Justika, setidaknya ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu:
1) Nafkah iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri yang sedang dalam masa iddah setelah perceraian atau kematian suami.
Baca Juga: Penyanyi Virgoun Akui Telah Berzina, Ini Alasan Orang Yang Pernah Selingkuh Akan Selingkuh Lagi
Nafkah iddah ini berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2) Nafkah mut’ah
Nafkah mut’ah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri setelah terjadi talak satu atau talak dua. Nafkah ini diberikan selama masa iddah.
3) Nafkah madhiyah
Nafkah madhiyah adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri saat keduanya masih terikat perkawinan yang sah.
Nafkah ini dapat menjadi hutang suami jika tidak dibayarkan/ditunaikan oleh suami.
4. Nafkah anak
Ini adalah kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu sampai usia baligh atau sampai menikah bagi anak perempuan.
Kemudian setelah itu, tidak ada tanggungan kewajiban nafkah atas bapak, kecuali jika anaknya sakit-sakitan.Namun, jika anak memiliki harta sendiri, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya.
Besar masing-masing nafkah
Pada dasarnya tidak ada patokan pasti mengenai besaran yang harus diberikan suami terkait masing-masing kewajiban nafkah tersebut.
Sebagian besar sumber menyebutkan bahwa jumlah nafkah yang harus diberikan akan ditentukan oleh hakim dengan menyesuaikan kemampuan mantan suami.
Namun, khusus untuk nafkah anak, biasanya menggunakan ukuran 1/3 dari penghasilan ayah setiap bulannya.
Misalnya jika penghasilan ayah sebesar Rp6 juta per bulan, maka besar nafkah anak yang harus diberikan adalah Rp2 juta setiap bulan.
Untuk mempermudah penggambaran besarn nafkah yang harus diberikan mantan suami setelah perceraian, kita akan mengutip putusan perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung Nomor778/Pdt.G/2017/PA.TAtanggal 13 Juli 2017 berikut ini:
"...terhadap permohonan cerai talak Pemohon tersebut, Termohon menyatakan tidak keberatan diceraikan Pemohon, apabila Pemohon tetap akan menceraikan Termohon maka Termohon selanjutnya menuntut agar Pemohon membayar kepada Termohon masing-masing berupa:
1. Nafkah Madhiyah selama 49 bulan setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,00 total senilai Rp. 98.000.000,00;
2. Mut’ah sebesar Rp. 500.000,00;
3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 500.000,00 selam 3 bulan;
4. Nafkah Anak setelah perceraian sampai dengan anak berusia 21 tahun yang tiap bulannya 1/3 dari gaji Pemohon sekitar Rp. 30.000,00;..."
Selain nafkah anak, tidak ada ulasan lebih detail tentang penentuan jumlah dari masing-masing nafkah tersebut.
Namun, khusus untuk nafkah Madhiyah, terungkap bahwa sebelum proses perceraian berlangsung keduanya telah berpisah selama 3 tahun 7 bulan.
Dengan memperkirakan adanya waktu yang dihabiskan selama proses perceraian berlangsung, maka diduga penentuan angka 49 bulan diperoleh dari 39 bulan (berpisah sebelum proses perceraian) ditambah 10 bulan (proses perceraian).
Baca Juga: Tempat Pembuangan Sampah di Timor Leste, Dulu Jadi Alasan Merdeka, Kini Jadi Lokasi Tur