Intisari-Online.com - Virgoun, mantan vokalis band Last Child baru-baru ini menjadi sorotan publik karena dituduh selingkuh oleh istrinya Inara Rusli.
Sang istri mengungkapkan bahwa Virgoun pernah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial TAA dan membongkar semua bukti perselingkuhan Virgoun dengan wanita tersebut.
Melansir Tribunnews.com, Rabu (26/4/2023), Virgoun harus rela menyerahkan hak asuh anak kepada Inara Rusli jika ia kembali berselingkuh
Selain itu, dalam surat perjanjian yang ditulis dengan tangan tersebut, disebutkan juga bahwa Virgoun memberikan nafkah sebesar Rp40 juta setiap bulan.
Lalu, seperti apa sebenarnya aturan tentang pemberian nafkah oleh suami setelah terjadinya proses perceraian?
Simak ulasan berikut ini, termasuk berbagi jenis nafkah yang harus diberikan suami usai resmi bercerai.
Jenis nafkah yang diberikan setelah perceraian
Melansir Justika, setidaknya ada beberapa jenis nafkah istri yang wajib dipenuhi oleh suami ketika sudah bercerai, yaitu:
1) Nafkah iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri yang sedang dalam masa iddah setelah perceraian atau kematian suami.
Baca Juga: Penyanyi Virgoun Akui Telah Berzina, Ini Alasan Orang Yang Pernah Selingkuh Akan Selingkuh Lagi
KOMENTAR