Sedangkan posisi Indonesia yang tetap konsisten menolak hubungan diplomatik dengan Israel
Indonesia memiliki posisi yang berbeda dari UEA dan Bahrain dalam hal hubungan dengan Israel.
Indonesia adalah negara yang tetap konsisten menolak hubungan diplomatik dengan Israel selama konflik Israel-Palestina belum terselesaikan.
Indonesia memiliki beberapa alasan untuk menolak hubungan dengan Israel, antara lain karena:
Komitmen bangsa: Indonesia adalah negara yang memiliki komitmen kuat untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan mengutamakan solusi dua negara sebagai jalan keluar dari konflik Israel-Palestina.
Komitmen ini merupakan amanat dari Presiden pertama Indonesia Soekarno, yang menjadi salah satu tokoh penting dalam Konferensi Asia Afrika, Gerakan Non Blok, dan Conference of the New Emerging Forces.
Komitmen ini juga merupakan bagian dari prinsip konstitusional Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Solidaritas Islam: Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Indonesia memiliki solidaritas tinggi dengan umat Islam di seluruh dunia, termasuk Palestina yang mayoritas penduduknya Muslim.
Indonesia merasa terpanggil untuk membela hak-hak dan kepentingan umat Islam di Palestina yang dijajah oleh Israel.
Indonesia juga menghormati perasaan umat Islam di dunia yang menganggap Palestina sebagai tanah suci bagi tiga agama samawi, yaitu Islam, Yahudi, dan Kristen.
Prinsip keadilan: Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam hubungan internasional. Indonesia mengecam segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.
Indonesia juga menolak segala bentuk kebijakan atau tindakan sepihak yang dilakukan oleh Israel untuk mengubah status quo atau realitas hukum di wilayah Palestina.
Indonesia mendesak agar Israel menghentikan penjajahan, pendudukan, pemukiman ilegal, pemblokiran Gaza, penghancuran rumah-rumah warga Palestina, penahanan sewenang-wenang, penggunaan kekerasan berlebihan.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR