Menurut polisi, uang tersebut merupakan hasil penyeludupan dari Singapura dan Malaysia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal-kapal milik Tommy Soeharto.
Uang tersebut diduga digunakan untuk mendanai kegiatan politik dan bisnis Tommy Soeharto serta untuk membayar orang-orang yang membantunya melarikan diri.
Kasus ini menimbulkan kontroversi dan kritik publik terhadap pemerintah yang dinilai tidak mampu menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus ini juga menunjukkan betapa besarnya pengaruh keluarga Soeharto dalam perekonomian dan politik Indonesia meskipun sudah lengser dari kekuasaan.
Setelah ditangkap dan diadili, Tommy Soeharto divonis 15 tahun penjara pada tahun 2002.
Ia juga dikenakan denda Rp30 miliar dan pengembalian uang negara sebesar Rp1 triliun.
Namun, ia hanya menjalani hukuman selama empat tahun dan dibebaskan pada Oktober 2006 dengan alasan remisi.
Selain kasus pembunuhan hakim agung dan korupsi lahan pertanian, Tommy Soeharto juga terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merupakan skandal keuangan terbesar di Indonesia.
BLBI adalah dana darurat yang disuntikkan pemerintah kepada bank-bank swasta dan BUMN yang mengalami krisis likuiditas akibat krisis moneter pada tahun 1997-1998.
Salah satu bank yang menerima BLBI adalah Bank Pesona Utama milik Tommy Soeharto.
Bank ini memperoleh dana bantuan likuiditas senilai Rp2,33 triliun.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR