Intisari-Online.com -Polda Jawa Tengah secara resmi telah memecat lima orang anggotanya karenadiduga terlibat dalam kasus calo Bintara Polri.
Mereka diduga meminta sejumlah uang kepada para calon anggota polisi di wilayah Polda Jawa Tengah.
Lalu sebenarnya berapa besar gaji Bintara Polisi sampai ada orang-orang yang rela menggelontorkan uang kepada para calo tersebut?
5 Polisi dipecat
Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah (Jateng), akan memimpin sidang dan memberikan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima polisi yang diduga terlibat dalam kasus calo Bintara Polri.
"Besok pagi, Kapolda akan memimpin sidang dan memberikan hukuman PTDH kepada lima anggota yang terlibat praktik KKN tersebut," kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabidhumas Polda Jateng, seperti dilansir dariKompas.com, Senin(20/3/2023).
Iqbal menjelaskan bahwa kelima polisi tersebut diduga kuat melanggar hukum dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sedang diperiksa oleh tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan kelima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang dikumpulkan saat ini akan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," ujarnya.
Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya.
Baca Juga: Banyak Orang Berebut Ingin Menjadi Polisi, Memang Berapa Gaji Polisi Indonesia?
Gaji Bintara Polisi
Menjadi seorang polisi memang merupakan impian banyak pemuda dan pemudi di Indonesia. Alasan utamanya adalah gaji tetap dan jaminan pensiun dari negara.
Gaji anggota polisi, di luar tunjangan, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI yang terbagi menjadi empat golongan.
Gaji anggota polisi juga relatif sama dengan anggota TNI berdasarkan jenjang kepangkatannya. Bintara merupakan jenjang karier anggota Polri di bawah perwira.
Besaran gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah besaran gaji polisi untuk pangkat bintara yang masuk dalam golongan II:
* Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
* Ajun Inspektur Dua (Aipda): R 2.379.500 hingga Rp3.910.300.
* Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
* Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
* Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
* Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Lebih kecil dari UMP Jakarta
Berdasarkan rincian di atas,maka dapat terlihat bahwa angka tertinggidari gaji Bintara Polisi adalah Rp4.032.600.
Lalu, benarkah jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023?
Jika merujuk padaKeputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022, maka jumlah tersebut jelas lebih kecil.
Sebab, dalam peraturan tersebut diumumkan bahwa UMP Jakarta adalah sebesarRp4,9 juta.