Sepanjang 2022, telah mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar di Indonesia mencapai Rp183,88 triliun.
Kemudian, PPATK membeberkan ada 5 tindak pencucian uang dengan nilai fantastis, antara lain sebagai berikut.
Pertama, tindak pidana korupsi senilai Rp81,3 triliun.
Kedua, tindak pidana perjudian senilai Rp81 triliun.
Ketiga, Green financial crime atau tindak pidana terkait sumber daya alam, senilai Rp4,8 triliun.
Keempat, tindak pidana narkotika senilai Rp3,4 triliun.
Kelima, penggelapan dana yayasan Rp1,7 triliun.
Dari kasus tersebut, PPATK menerima 27.816.771 laporan, dengan 24 juta laporan dana transfer dari dan ke luar negeri.
Ada 3 juta laporan transaksi keuangan tunai, 90.742 laporan transaksi keluar mencurigakan.
Lalu, 90.799 laporan transaksi penyedian barang dan jasa dan 1.304 laporan penundaan transaksi.
PPATK juga menjelaskan beberapa jenis pencucian uang yang bisa dilakukan pelaku pencucian uang.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR