Setelah proses itu, investigasi dilakukan dengan melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Kemudian, ditemukan bahwa terdapat usaha sewa yang sepenuhnya tidak dilaporkan dalam harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Ia juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan.
Lalu, ditemukan bahwa sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, baik orang tua, kakak adik, dan teman.
Pemeriksaan oleh tim investigasi, ditemukan Rafel Alun Trisambodo, tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, dan ucapan.
Kemudian tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar.
"Tidak patuh terhadap laporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)," jelasnya.
Terakhir ditemukan bahwa, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai peraturang undang-undang.
Ini juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"(Dari hasil investigasi) terdapat informasi lain, yang mengindikasikan adanya upaya Saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber yang diperolehnya," jelasnya.
Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta senilai Rp56 Miliar menurut penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekayaannya bahkan nyaris mendekati Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencapai Rp58 miliar.
Padahal diketahui ia merupakan pegawai eselon III di DJP dengan gaji maksimal Rp81 juta per bulan.
Kemudian, sejumlah aser milik Rafel Alun Trisambodo, diketahui tidak menggunakan namanya sendiri.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR