KPK Keheranan, Terungkap Cara Pegawai Pajak Samarkan Kekayaan Ternyata Gunakan 'Tumbal' Ini

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Direktorat Jenderal Pajak RI
Direktorat Jenderal Pajak RI

Intisari-online.com - Usai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, kini pejabat Direktorat Jendera Pajak (DJP) pun menuai sorotan.

Pasalnya ayah pelaku, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pegawai pajak diketahui memiliki harta kekayaan tak wajar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian melakukan penyelidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuan (Kemenkeu).

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, menemukan pola yang sangat canggih dilakukan pegawai pajak, untuk menyamarkan kekayaan.

Pahala mengatakan, ada sekelompok orang di lingkungan DJP, yang disebutnya dengan 'geng'.

Mereka (geng) tersebut, seperti komplotan sejumlah anak-anak sekolah.

Sejumlah orang-orang di kementerian tersebut, saling terhubung karena memiliki riwayat pendidikan dan karir.

Namun, KPK belum berhasil memahami secara utuh pola penyamaran harta kekayaan mereka.

Karena itu, KPK butuh waktu untuk mempelajari geng tersebut.

"Saya kan ilmunya rendah, jadi saya butuh lihat dulu gerakan silatnya kayak apa, sebulan baru bisa," kata Pahala dikutip dari Kompas.com.

Pahala menjelaskan, bahwa pola penyamaran ini akan diungkap oleh KPK setelah mereka berhasil memperlajarinya.

Baca Juga: Bak 'Dikuliti' Habis-habisan, Mario-Shane-Agnes Tak Bisa Berkutik Lagi, Polisi Temukan Bukti Rencana Biadab Mereka

"Nanti saya ceritain kalau sudah dapat. Kalau diceritain dulu, nanti diketawain, "yaelah lu cuma segituan aja. Ilmu lu baru segitu," katanya.

"Tapi saya pastiin caranya itu canggih banget," jelasnya.

Pahala membenarkan bahwa salah satu pola penyamaran tersebut menggunakan nominee.

Nominee adalah cara pencucian uang dengan menggunakan 'tumbal' nama orang lain, sebagai pelaku transaksinya.

Ia mencontohkan, saat seseorang pegawai pajak membeli aset dengan nama tetangganya atau orang lain.

Kemudian aset yang dibeli tersebut tidak bisa masuk ke dalam laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).

Padahal orang yang sebenarnya membeli aset tersebut adalah pejabat itu sendiri.

Tak hanya itu saja, pembelian aset ini juga bisa menggunakan nama perusahaan, dengan pelaporan dilakukan untuk mencantumkan nominal saham.

"PT berkembang tersansaksinya apa dan lain-lain, dia PT, saya enggak bisa lihat. Canggih enggak? itu antara lain yang enggak dipelajari, ntar kalau saya sudah makin paham jurusnya saya kasih tau," paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuai seorotan usai harta kekayaan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo, terungkap memiliki harta mencapai Rp56 miliar, dan jumlah tersebut dianggap tak wajar.

Baca Juga: Disorot Karena Gaya Hidup Mewahnya, Terkuak Segini Gaji Terkecil Pegawai Pajak

Disorotnya harta Rafael Alun Trisambodo, usai anaknya, Mario Dandy Sastrio terlibat penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Hal ini membuat publik menaruh perhatian pada orang tuanya.

Beberapa kendaraan mewah juga dipamerkan, antara lain mobil Rubicorn, dan Harley Davidson.

KPK kemudian melakukan penyelidikan, mereka tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat asal sumber harta kekayaan mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel Terkait