Intisari-online.com - Ferdy Sambo otak di balik pembunuhan Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Hal itu membuatnya mendapat hukuman maksiman eksekusi mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun.
Vonis hukuman mati tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di jagat maya saat ini.
Namun, jauh sebelum vonis hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo ada sosok polisi yang pernah divonis dengan hukuman mati.
Ia adalah Brigadir Jenderal Pol. Raden Soegeng Soetarto.
Sosok Soegeng Soetarto adalah polisi pertama sebelum Ferdy Sambo yang divonis eksekusi mati.
Ia dulunya adalah pemimpin milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.
Selain itu Soegeng Soetarto kemudian memimpin Kepolisian di Semarang.
Pada saat itu polisi Indonesia juga menjadi salah satu kekuatan tempur nasional untuk mengimbangi pasukan sekutu.
Seluruh potensi tempur di Semarang dijadikan satu kemudian dikenal dengan sebutan Polisi Tituler.
Baca Juga: Skenario Sambo Memang Nyaris Sempurna, Sebelum Tante Brigadir J Menghancurkannya Lewat Trik Ini
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR