Jawaban: A
Ki Hajar Dewantara merupakan orang Indonesia pertama yang menggunakan
istilah „Indonesia‟ saat beliau sedang dalam masa pembuangan di Belanda dan
menjadi Penulis Berita disana.
99. Hak kewarganegaan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan
kewarganegaraan ayah dan ibu biologisnya disebut ...
a) Ius soli
b) Ius sanguinis
c) Stelsel aktif
d) Stelsel pasif
e) Repudiasi
Jawaban: D
Ius Soli adalah hak mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat
lahirnya. Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif). Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif).
100. Keseluruhan cara hidup masyarakat yang perwujudannya tampak pada
tingkah laku para anggotanya disebut dengan ...
a) Struktur sosial
b) Kebahagiaan
c) Kebudayaan
d) Kepercayaan
e) Ideologi
Jawaban: C
Kebudayaan adalah Keseluruhan cara hidup masyarakat yang perwujudannya
tampak pada tingkah laku para anggotanya.
101. Perwujudan dari kebhinnekaan adalah proses pemilihan anggota DPR/ MPR
yang melalui proses ...
a) Pemilihan parpol
b) Instruksi presiden
c) Pemilihan langsung
d) Pemilu demokratis
e) Tidak ada jawaban yang benar
Baca Juga: Kumpulan Soal TWK Sejarah CPNS dan Kunci Jawabannya (Bagian 10)
Jawaban: D
102. Hubungan antara manusia dan masyarakatnya adalah terciptanya
keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang berarti ...
a) Mengutamakan kepentingan umum dan mendahulukan kepentingan
pribadi dan golongan
b) Melepaskan diri demi kepentingan umum dan meletakkan kepentingan
pribadi sebagai urutan pertama
c) Meletakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
d) Memperlakukan dengan sama antara kepentingan umum dan
kepentingan pribadi
e) Melepaskan kepentingan umum dan mengutamakan kepentingan
golongan
Jawaban: C
Untuk menjaga keselarasan, maka seseorang harus mau Meletakan kepentingan
umum diatas kepentingan pribadinya.
103. Rancangan undang-undang (RUU) yang boleh diusulkan oleh DPD yaitu RUU
yang menyangkut ...
a) Hubungan luar negeri
b) Pertahanan dan keamanan
c) Pengangkatan pejabat daerah
d) Peraturan pemeritah pusat
e) Otonomi daerah
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR