Namun, pada tahun 1979, secara sepihak Malaysia memasukkan Ambalat ke dalam wilayah negaranya.
Hal tersebut mengakibatkan Malaysia memperoleh protes, tidak hanya oleh Indonesia, tetapi juga oleh negara-negara lain, seperti Inggris, Thailand, China, Filipina, Singapura, dan Vietnam.
Klaim sepihak dan beragam tindakan provokasi itu pun berdampak pada peningkatan eskalasi hubungan kedua negara.
Sikap Indonesia dalam Menghadapi Sengketa Blok Ambalat
Pada 1980, Indonesia tegas menyatakan protes terhadap pelanggaran itu.
Indonesia juga menilai klaim Malaysia merupakan keputusan politik, dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.
Bagi Indonesia, dan juga oleh negara-negara lain, garis batas yang ditentutakan Malaysia keluar dari ketentuan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil laut.
Malaysia mengklaim Ambalat dengan menerapkan prosedur penarikan garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) dari Pulau Sipadan dan Ligitan yang berhasil mereka rebut pada tahun 2002.
Malaysia berargumentasi bahwa tiap pulau berhak memiliki laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinennya sendiri.
Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penetapan batas landas kontinen mempunyai ketentuan khusus yang menyebut keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak akan diakui sebagai titik ukur landas kontinen.
Malaysia juga merupakan negara pantai (coastal state) dan bukan negara kepulauan (archipelagic state) sehingga tidak bisa menarik garis pangkal dari Pulau Sipadan dan Ligitan.
Baca Juga: Cara Mengenali Tradisi dan Kearifan Masyarakat di Negara-negara Lain
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR