Intisari-online.com - Belakangan ini Indonesia digemparkan dengan kasus pembunuhan dan mutilasi di Bekasi.
Kasus ini baru terungkap setelah 1 tahun jasad korban disimpan oleh pelaku pembunuhannya.
Namun, kasus pembunuhan ini perlahan mulai menunjukkan titik terang secara perlahan.
Kini polisi telah memetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, korban bernama Angela Hindriati Wahyuningsih (54).
Kini, ia dijerat dengan pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diduga Ecky telah membunuh Angela pada November 2021 kemudian dia menyimoan jasadnya selama satu tahun di kontrakannya.
Lantas, bagaimana siasat Ecky bisa sembunyikan kasusnya selama setahun tanpa ketahuan?
Sebelum kasusnya terbongkar, warga kontrakan sekitar tidak mengetahui keberadaan jasad Angela hingga kasus ini terbongkar.
Ecky kemudian melakukan sejumlah cara untuk menutupi kasus pembunuhannya.
Menurut Kasubdit Resmob Ditrekrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy mengungkapkan sejumlah hal, termasuk cara Ecky tutupi pembunuhannya.
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR