Intisari-Online.com - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY.
"Siang ini aku kirim rilisnya ya," ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma'ruf Salahkan 'Lie Detector'
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022), Kuat juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Kuat mengungkap bahwa hasil menunjukkan bahwa dia telah berbohong dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kuat saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Pengakuan itu bermula ketika penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mencecar keterangan Kuat yang mengaku bahwa ia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak dalam insiden penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Singgung Pencurian Ini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR