Kemarin Salahkan Mesin 'Lie Detector,' Kini Kuat Ma’ruf Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Intisari-Online.com -Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).

Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY.

"Siang ini aku kirim rilisnya ya," ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.

Kuat Ma'ruf Salahkan 'Lie Detector'

Sebelumnya dalampersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/12/2022), Kuat jugamengungkapkan, hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.

Kuat mengungkap bahwa hasil menunjukkan bahwa dia telah berbohong dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kuat saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

Pengakuan itu bermula ketika penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mencecar keterangan Kuat yang mengaku bahwa ia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak dalam insiden penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bharada E Tertawa Dengar Pengakuan Ricky Rizal hingga Hakim Singgung Pencurian Ini

"Jadi Saudara tidak melihat Ferdy Sambo ditembak atau menembak?" kata Ronny dalam

"Tidak melihat," ujar Kuat.

Mendengar jawaban itu, Ronny lantas menanyakan apakah Kuat pernah menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Kuat pun mengakui bahwa ia juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan di kepolisian.

"Saudara saksi pernah diperiksa lie detector?" ujar Ronny.

"Pernah," kata Kuat. "Tahu hasilnya?" tanya Ronny lagi.

"Tahu," jawab Kuat. Ia kemudian mengungkapkan, hasil pemeriksaan dengan lie detector itu menunjukkan bahwa ia berbohong kepada penyidik.

"Apa hasilnya?" kata Ronny. "Katanya berbohong," ujar Kuat.

"Jadi, Saudara saksi berbohong saat Saudara saksi ditanya lihat Ferdy Sambo menembak tidak Saudara saksi bilang tidak? Hasilnya apa?" ujar Ronny. "Berbohong," kata dia.

Atas penegasan jawaban itu, Ronny pun kembali memastikan hasil pemeriksaan lie detector yang disampaikan Kuat tersebut.

Bukannya kembali menegaskan bahwa hasil lie detector menunjukkan kebohongan, Kuat malah mengatakan bahwa jawaban dialah yang benar.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Peran Putri Candrawathi dan Dihantui Mimpi Buruk: 'Saya Merasa Berdosa'

"Jadi yang benar yang mana?" kata Ronny lagi "Ya benar sayalah, itu kan robot," ujar Kuat.

Dalam kasus ini, Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Ferdy Sambo Capai Rp34,9 Juta per Bulan, Segini Banyak Gaji dan Tunjangan Anggota Polri, Siapa yang Paling Besar?

(*)

Artikel Terkait