Penulis
Intisari-Online.com -Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan alasannya membongkar skenario pembunuhan Yosua yang telah diatur oleh Ferdy Sambo.
“Saya merasa berdosa yang mulia,” jawab Richard dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Pengakuan itu berawal dari pertanyaan Hakim Anggota Majelis Morgan Simanjuntak mengenai alasan Richard membongkar cerita sebenarnya terkait peristiwa yang menewaskan Yosua.
Lantas Richard menyinggung mimpi buruk yang kerap menghantuinya usai pembunuhan terhadap Yosua itu terjadi.
“Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu,” ungkap Richard.
“Apa mimpimu? Bertemu almarhum? timpal Hakim.
”Betul Yang Mulia,” ucap Bharada E. “Apa dosa kamu?” tanya hakim Morgan. “Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo),” kata Richard.
“Kenapa kamu mau?” tanya Hakim lagi. Lantas, Richard menjelaskan strata pangkat di Kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pangkat terendah di Kepolisian yaitu Bhayangkara dua (Bharada).
Sementara, Ferdy Sambo kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dengan pangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua.
“Saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam dan posisi saya, pangkat Bharada, pangkat terendah."
Baca Juga: Perang Bintang Ferdy Sambo vs Agus Andrianto, Pengamat: 'Ada yang Aneh'
"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” papar Richard.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengungkap peran Putri Candrawathi dalam skenario pembunuhan Brigadir J.
Berawal saat Richard Eliezer diminta ke Lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling oleh Ricky Rizal saat hari peristiwa pembunuhan, 8 Juli 2022.
Saat itu, Richard Eliezer langsung menghadap Ferdy Sambo.
Kemudian, ia ditanya terkait dengan peristiwa di Magelang yang disebut ada tindak pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Kemudian, Ferdy Sambo meminta Richard Eliezer mengeksekusi mati Brigadir J dengan senjata api.
"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut, sudah kacau pikiran saya," kata Richard Eliezer memberikan kesaksian.
Namun, Richard Eliezer menyebut Ferdy Sambo menenangkannya karena di skenario tembak-menembak yang dibuat seolah-olah ia akan melindungi Putri Candrawathi dari tindak pelecehan dan juga upaya melindungi diri.
Di sela-sela menceritakan skenario itu, Ferdy Sambo juga berbincang dengan Putri Candrawathi.
Richard mengungkapkan, Putri Candrawathi sempat mengatakan beberapa hal yang harus diantisipasi dalam pembunuhan itu.
"Dia (Sambo) menceritakan itu semua (skenario) sambil ngobrol dengan ibu (Putri). Karena ibu suaranya pelan Yang Mulia, tidak dengar secara detail. Tapi ibu (menyebut) tentang CCTV Duren Tiga, (juga) tentang sarung tangan," kata Richard Eliezer.
"Saya tidak bisa mendengar secara ini (jelas) tapi kayak entar pakai sarung tangan," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Umpat Hendra dan Agus Begitu Tahu Kena Tipu Skenario Ferdy Sambo: 'Kita Dikadalin'
(*)