1. Supremasi Hukum
Supremasi hukum merupakan kekuasaan mutlak yang dimiliki hukum dalam mengatur berbagai pergaulan dalam kehidupan warga negara.
Tegaknya sebuah sumpremasi hukum bisa terwujud jika aturan yang berlaku ditegakkan dengan baik oleh masyarakat dan penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan bagi setiap warga negara.
Jadi, setiap warga negara bisa mneikmati hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai wujud dari keadilan bagi warga negara.
Nah, hal tersebut bisa tercipta jika aturan-aturan yang berdasarkan hukum ditegakkan dalam kehidupan.
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan
Setiap orang, sebagai warga negara mendambakan kehidupan yang damai di dalam masyarakat.
Perdamaian ini bisa terwujud jika setiap orang merasa dilindungi dan bisa terwujud jika aturan yang ditetapkan dilaksanakan dengan baik.
Itulah penjelasan mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR