Menurut pernyataan Raja Malaysia pada Kamis (24/11), Istana mengatakan, Raja Malaysia Yang Dipertuan Agong Al Sultan Abdullah.
Ia menyetujui mengangkat Anwar Ibrahim sebagai perdana menteri ke-10 Malaysia.
Alasannya, Yang Dipertuan Agong telah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu.
Menurut hukum, pengangkatan Anwar Ibrahim itu sesuai dengan kewenangan Yang Dipertuan Agong seperti diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konstitusi Federal.
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul hasil Pilihan Umum Raya (PRU) ke-15 pada 19 November 2022.
Sejauh ini tak ada partai yang menyetujuan kursi mayoritas lebih dari 55 persen, dari 222 parlemen.
Pakatan Harapan, koalisi yang diketuai Anwar Ibrahim, memperoleh kursi terbanyak di parlemen pada PRUke-15, yakni 76 kursi.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR